top of page
  • Gambar penulisEditor

Emisi Euro 4 Ditunda Pemberlakuannya Karena Empat Alasan Ini

“Pengujian kendaraan diesel di atas 3,5 ton masih dilakukan di luar negeri, seperti di Jepang dan Jerman.” (Sony Sulaksono - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian).

Sony Sulaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)


OTOPLUS-ONLINE I Semakin berkembangnya teknologi kendaraan dan bahan bakar membuat banyak pihak berbenah diri. Sebut saja salah satunya pengaplikasian bahan bakar standar emisi Euro 4 pada kendaraan mesin diesel, yang sampai saat ini masih terus digodok pemerintah pusat.


Meskipun sebenarnya peraturan terkait Euro 4 seharusnya sudah ditetapkan April 2021 ini. Namun diundur pada tahun 2022. Dimana hal itu tertuang di dalam surat yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 anjurkan produsen kendaraan niaga beralih ke Euro 4


Di sana termaktub anjuran kepada para produsen kendaraan, dalam hal ini kendaraan niaga, untuk beralih ke Euro 4. Itu sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.


Sony Sulaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan, ada empat faktor yang mempengaruhi penundaan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel.


Pertama adalah, terkait impor komponen dan suku cadang kendaraan Euro 4 dari negara-negara calon pemasok, yang saat ini belum pulih dari dampak pandemi Covid-19.


Kedua, adanya antrean pengujian emisi Euro 4, karena fasilitas pengujian yang terbatas untuk pengujian kendaraan diesel lebih kurang 3,5 ton.


“Sedangkan pengujian kendaraan diesel di atas 3,5 ton masih dilakukan di luar negeri, seperti di Jepang dan Jerman,” ungkap Sony.


Ketiga adalah faktor pemenuhan kebutuhan tenaga ahli, untuk pengembangan teknologi Euro 4. Baik itu dari sisi produksi maupun uji coba, terpaksa harus mengalami kendala karena pandemi Covid-19.


Keempat, adanya tambahan teknologi standar baku mutu emisi Euro 4, berdampak terhadap harga kendaraan. Sehingga dikhawatirkan tidak mampu terserap oleh pasar, yang daya belinya memang sedang menurun.


Terlepas dari itu semua, tentunya inovasi dan standarisasi Euro 4 akan baik bila bisa diterapkan di Tanah Air. “Pemerintah sedang mempersiapkan standar bahan bakar sesuai ketentuan global. Dan diharapkan kendaraan-kendaraan diesel ke depannya sudah menggunakan bahan bakar sesuai standar emisi Euro 4 yang ditetapkan,” urai Dodit, Kasubdit ILMATE Kemenperin pada jumpa pers virtual yang digagas PT Isuzu Astra Motor Indonesia bersama Kemenperin.


Apalagi, sebenarnya Euro 4 sudah kebijakan lama, artinya tak ada lagi alasan untuk industri belum siap. Pemerintah pun, lanjut Sony bersiap menyediakan ketersediaan bahan bakar Euro 4 di Indonesia.


“Sehingga kita sama-sama harapkan peluang ini bisa selaras. Tujuannya tentu juga meningkatkan daya saing sendiri di pasar global,” jelas Dodit.


Teks: Setiawan AS

Foto: Astra Isuzu

bottom of page