top of page
  • Gambar penulisEditor

Hal-Hal Apa Saja Yang Bisa Gugurkan Garansi?


Pembelian kendaraan di dealer resmi tentu sudah dilengkapi garansi sebagai jaminan kualitas produk. Dan masing-masing brand punya standar masing-masing.


Ambil contoh, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) selaku Agen Pemegang Merek (APM) yang memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km. Jaminan tersebut berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.


“Meski demikian, yang perlu diketahui adalah garansi ini bisa saja gugur sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen. Untuk itu, konsumen perlu tahu hal-hal apa saja yang bisa menggugurkan garansi tersebut,” jelas Totok Yulianto, Head of 4W Service Administration PT SIS.


Lebih lanjut Totok Yulianto menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan garansi tersebut, antara lain:


1. Tidak melakukan perawatan berkala sesuai waktu yang ditentukan di bengkel resmi.

Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat. Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk.


2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang yang tidak original dan modifikasi di luar standar.

Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal hal ini bisa menggugurkan garansi. Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.


3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam.

Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.


4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi.

Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.


5. Suku cadang habis karena pemakaian.

Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian; seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau drive belt, dan lain-lain.


“Karena itu, untuk lebih memahami garansi dan menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi, konsumen diharapkan membaca Buku Pedoman dan Kartu Garansi secara cermat sehingga bisa melindungi kendaraan dengan lebih baik. Apabila konsumen kehilangan Buku Pedoman, konsumen bisa mengunduh file Owners Manual dan Service Manual di https://suzuki-aftersales.net/, atau bisa menghubungi bengkel resmi Suzuki terdekat,” tutup Totok Yulianto.


Teks: Indramawan

Foto: SIS

bottom of page