top of page
  • Gambar penulisEditor

Penggolongan SIM C Diterapkan Agustus 2021 Ini, Pahami Golongan dan Syarat Pengurusannya

Penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf mengatakan, pihaknya sedang memprioritaskan sosialisasi kebijakan penggolongan SIM C karena saat ini Pemerintah masih menerapkan PPKM / Foto: Humas Polri.


OTOPLUS-ONLINE I Peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengendara sepeda motor telah diterapkan pada Agustus 2021 ini.


Penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.


Dalam kebijakan itu, dijelaskan ada tiga jenis SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII. Bedanya, ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.



Golongan SIM C berlaku untuk pengendara sepeda motor kapasitas mesin hingga 250 cc.


Dikutip dari website resmi Humas Polri (2 Agustus 2021) hari ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf mengatakan, SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Golongan SIM C1 berlaku untuk pengendara sepeda motor kapasitas mesin 250 - 500cc


Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau, atau jenis motor listrik.

Golongan SIM CII berlaku untuk pengendara jenis sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc


Sedangkan, SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau jenis motor listrik.


Lalu bagaimana soal biaya, dan syarat pengurusan masing-masing golongan SIM C tersebut? Brigadir Jenderal Yusuf mengatakan, “Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama.”



Syarat minimal usia untuk masing-masing tiga golongan SIM C ini tidak sama


Sementara soal syarat pengurusan, sesuai Pasal 8 dalam peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.


Sedang pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.


Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.


Teks: Indramawan

Foto: Dok. OTOPLUS-ONLINE

bottom of page