PT Carsome Indonesia (Carsome), sebuah perusahaan penyedia layanan jual beli mobil berbasis aplikasi digital tersandung masalah.
Pasalnya, beberapa hari lalu Masyarakat Peduli Hukum Teknologi Indonesia (MPHTI) melayangkan aduan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terkait praktik jual-beli yang dilakukan PT. Carsome Indonesia.
Hal tersebut disampaikan M.Triastomo, selaku perwakilan MPHTI, di kantornya yang ada di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan (19/06).
Sebenarnya pengaduan tersebut disampaikan MPHTI pada tanggal 26 Maret 2019, dan baru mendapat tanggapan dari BKPM tanggal 13 Juni 2019.
Dalam aduannya,MPHTI meminta BKPM melakukan investigasi kepada Carsome, yang diduga telah melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pengamatan MPHTI, dan laporan yang mereka terima, menemukan adanya potensi pelanggaran Undang Undang Nomor 25 Tahun 2017 tentang penanaman modal (UU Investasi).
Dan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup, dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang dilakukan Carsome.
"Berdasarkan pemahaman kami Carsome adalah perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA)," ungkap Tomo.
Tomo melanjutkan, berdasarkan laporan yang pihaknya terima dan pengamatan yang dilakukan oleh MPHTI, pihaknya menduga Carsome telah, dan sedang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan UU Investasi.
Juga bertentangan dengan Perpres No. 44 Th 2016, karena melakukan usaha jual beli perdagangan eceran mobil, sepeda motor dan kendaraan niaga.
"Bahwa berdasarkan lampiran Perpres tersebut, perdagangan eceran mobil sepeda motor, dan kendaraan niaga adalah termasuk daftar bidang usaha, yang hanya dapat dilaksanakan perusahaan dalam negeri 100%," tambahnya.
Tomo juga menuturkan, pihaknya menjumpai fitur lelang di portal Carsome, yang mana MPHTI meminta BKPM melakukan pengecekan terhadap kelengkapan seluruh perizinan, pendirian pasar mobil, termasuk cara Carsome melakukan lelang tersebut.
"Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, terhadap usaha sejenis lainnya yang taat, dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tutur Tomo.
BKPM yang telah memanggil perwakilan Carsome, serta menghadirkan perwakilan Direktorat Deregulasi, dan perwakilan Pusat Bantuan Hukum, dimana Carsome menanggapi bahwa izin dan praktik usahanya sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, MPHTI tetap akan kembali menemui BKPM, untuk menindaklanjuti tanggapan BKPM tersebut.
Karena MPHTI merasakan adanya kerugian, khususnya dari pelaku usaha serupa yang notabene kelas kecil menengah, yang tidak memiliki dukungan permodalan yang tinggi.
Sementara dari PT Carsome Indonesia, dalam hal ini diwakili Maria Francisca, Marketing Manager Carsome, mengatakan telah mengetahui dari pihak berwenang.
Tentang keluhan yang ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dari pihak ketiga terkait dugaan ketidakpatuhan hukum.
“Kami menolak segala tuduhan ketidakpatuhan hukum dalam keluhan tersebut, dan setelah berkonsultasi dengan otoritas terkait, kami yakin tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Maria, Carsome juga mengetahui bahwa pihak ketiga tersebut telah menerima surat konfirmasi dari BKPM, tertanggal 13 Juni 2019.
“Dalam surat itu menyatakan kami tidak melanggar regulasi apapun, dan diizinkan untuk melakukan usaha marketplace di Indonesia, sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Isi dari surat tersebut menurut Maria juga telah dikonfirmasi oleh pihak ketiga. Dengan surat dari BKPM tersebut, Carsome percaya bahwa masalah ini telah terselesaikan dengan jelas.
“Namun demikian, sebagai perusahaan yang telah dikukuhkan di Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk sepenuhnya menghormati hukum dan perundangan di Indonesia,” katanya.
Carsome pun berkomitmen penuh kepada seluruh konsumen, dalam menyediakan layanan transparan, untuk pengalaman jual beli mobil bekas konsumen secara cepat, aman, dan tanpa biaya.
Naskah: Wave
Foto: Carsome for OTOPLUS-ONLINE
Commentaires