top of page
  • Gambar penulisEditor

Awas! Asuransi Bisa Gugur Bila Mobil Jadi Taksi Online


  • Konsumen sedang memesan taksi online melalui aplikasi.

Belakangan ini bidang jasa transportasi semakin dituntut untuk bisa beradaptasi dengan sejumlah perkembangan yang ada. Salah satunya, kian menjamurnya jasa transportasi umum berbasis mobile application. Banyak pemilik mobil yang juga sudah mengalihfungsikan mobil pribadinya, menjadi taksi online, yang ujung-ujungnya tak lain untuk mendapatkan penghasilan tambahan.


Bahkan, tampaknya kian banyak orang yang tergiur bisnis taksi online. Malah tidak sedikit sopir-sopir taksi konvensional yang ada memilih keluar dari perusahaannya, dan mengambil kredit mobil pribadi demi bergabung ke bisnis taksi online.


Namun dari kenyataan tersebut, para pemilik asuransi mobil kiranya perlu berhati-hati lho, jika hendak mengalihfungsikan mobil pribadi menjadi taksi online. Mengapa demikian? Karena dengan begitu, berdasarkan fungsinya, status mobil pribadi tersebut akan berubah menjadi mobil komersial.


Nah, perubahan fungsi ini harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi. Jika tidak dilaporkan, akan memiliki risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.


Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4, mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial, yaitu:


”12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.”

“13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.”


Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, karena Jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji. Menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.


Ini sesuai aturan di dalam PSAKBI yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur, jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis. Merujuk pada pasal 3 yang berbunyi:


“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap piihak ketiga, yang disebabkan oleh:

1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:

1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.”


Ternyata, meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun, untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko. Dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi.


Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar.


Jadi, jangan lupa untuk konsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil pribadi ke pihak asuransi, agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.


Bagi pelanggan asuransi Garda Oto dari Asuransi Astra, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan fungsi mobil dapat dilayani 24 jam melalui garda akses di 1500112.


“Spesial promo untuk bulan ini ada voucher diskon hingga Rp 4.900.000 plus cicilan 0% (syarat dan ketentuan berlaku) dengan kode promo TETAPSIAGA. Untuk info lebih lanjut bisa mengunjungi www.gardaoto.com/garda-oto/promo,” kata Angela Anindita, Public Relations Asuransi Astra.

Teks: Wave

Foto: Asuransi Astra

bottom of page