top of page
  • Gambar penulisEditor

Dampak Relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Pada Mobil Baru dan Bekas

Dampak langsung yang dirasakan konsumen adalah penurunan harga mobil baru, sementara untuk mobil bekas produksi 2019 - 2020 rata-rata turun antara Rp 3 - 5 juta

OTOPLUS-ONLINE I Industri otomotif merupakan salah satu Industri manufaktur yang terdampak berat akibat pandemi COVID-19. Padahal industri otomotif merupakan industri padat karya. Ada 1,5 juta orang tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tidak langsung yang terlibat langsung di industri ini.


Oleh karena itu, untuk menstimulus pemulihan industri otomotif, pada tanggal 25 Februari 2021 pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.


Dengan aturan yang mulai berlaku 1 Maret 2021 itu, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 ini dengan skema tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan.


Skemanya, tarif PPnBM dipangkas sebesar 100 persen mulai 1 Maret- Mei 2021 kemudian berkurang menjadi 50 persen pada Juni sampai Agustus 2021 berkurang menjadi 50 persen.


Lalu berkurang lagi pada periode September sampai Desember 2021 menjadi hanya 25 persen. Dampak langsung yang akan dirasakan konsumen adalah penurunan harga mobil baru.


Namun di sisi lain penerapan itu berdampak pada harga mobil bekas khususnya untuk model-model yang terdampak langsung penerapan PMK bernomor 20/PMK.010/2021 tersebut. Harga pasaran untuk model-model tersebut khususnya produksi 2019-2020 rata-rata turun antara Rp 3 - 5 juta.


“Kami harus menyesuaikan harga stok mobil-mobil terutama produksi 2020 yang diambil sebelum pemberlakukan aturan tersebut. Jika tidak disesuaikan harganya tidak selisih jauh dengan harga mobil baru yang terkena keringanan penghapusan PPnBM,” terang Toni dari Cahaya Motor, showroom mobil bekas di jalan Kertajaya 154-156, Surabaya.


Sementara menyinggung kondisi pasar mobkas, Toni mengaku saat ini kondisi penjualannya stabil malah cenderung meningkat.


“Model yang paling dicari masih Toyota Avanza, Suzuki Ertiga dan Honda Mobilio,” urainya. Kondisi mulai bergairahnya penjualan juga diamini Reyda, marketing communication KK Mobil di jalan Mayjen Yono Suwoyo No.1, Surabaya.

Daftar Mobil Terdampak Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021

Sesuai pasal 2 PMK 20/2021 insentif PPnBM mobil ini berlaku pertama, untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.


Kedua, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.


Ketiga, aturan ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.


Ada 21 mobil yang saat ini dipasarkan dan memenuhi kriteria tersebut. Ke-21 mobil tersebut yaitu: Toyota Avanza, Toyota Rush, Toyota Yaris, Toyota Sienta, Toyota Vios, Toyota Raize, Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu GranMax Minibus, Daihatsu Luxio, Daihatsu Rocky, Suzuki Ertiga, Suzuki XL7, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BR-V, Honda HR-V, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Wuling Confero.

Beli Mobil Makin Mudah

Seiring pemberlakukan relaksasi PPnBM pemerintah juga melakukan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor baru dengan pengaturan down payment 0 persen, dan mendorong lembaga pembiayaan dan perbankan untuk membiayai pembelian otomotif . Konsumen jadi lebih mudah jika berniat membeli mobil baru.


Lalu bagaimana buat yang mencari mencari mobil bekas? Showroom-showroom mobil bekas di Surabaya rata-rata mematok besaran DP cukup rendah, antara 10-15 persen. Konsekuensinya cicilan atau angsuran tentu besar.


“Kalau di tempat kami DP-nya berkisar 20-25 persen untuk mobil model city car dan 30-40 persen untuk model seperti Avanza, Ertiga atau Mobilio. Tujuan DP besar agar cicilan konsumen lebih ringan sehingga tidak terlalu membebani pengeluaran bulanan. Untuk lembaga pembiayaan kami bekerjasama dengan BCA Finance sehingga jangka waktu angsuran bisa sampai 6 tahun,” jelas Aris Fernando, pemilik Nando Putra Mobil yang asyik diajak konsultasi seputar mobil bekas di nomor 082331173388.

Teks & Foto: Nugroho Sakri Yunarto

bottom of page