top of page
  • Gambar penulisEditor

Mobil Dibakar Seperti Kasus Via Vallen, Apa Ditanggung Asuransi?


Ketika mobil harus mengalami kejadian dibakar orang seperti yang menimpa pedangdut Via Vallen, tentu memiliki asuransi mobil menjadi pilihan banyak orang.


Ya, menghadapi kondisi yang cenderung tak menentu, mendapatkan ‘peace of mind’ dimana asuransi sendiri dilihat sebagai sarana ‘pengalihan kemungkinan adanya risiko’, atau kerugian yang disebabkan beberapa hal kepada satu atau beberapa penanggung.

Namun pemegang polis perlu tahu, bukan berarti semua risiko atau kerusakan pada mobil dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi.

Seperti yang dialami Via Vallen, tentu muncul pertanyaan pada setiap pemilik mobil yang sudah diasuransikan, apakah akan tetap mendapat penggantian dari pihak asuransi?


L. Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra menjelaskan, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.


“Jika penyebabnya karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat,” urai Iwan.


Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang, atau kelompok orang berjumlah kurang dari 12 orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.


“Tapi kalau penyebabnya termasuk huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi,” jelas Iwan lagi.


Artinya, dalam proses penggantian atau suatu klaim, pihak asuransi tidak serta merta memberi tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab.


Tapi kembali lagi, ditanggung tidaknya mobil terbakar, dilihat dari hasil investigasi atas penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar.


Jika penyebab terbakarnya karena tindak kejahatan yang dilakukan suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung Tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.


“Bila tindak kejahatan terbukti dilakukan salah satu oknum yang disebutkan di atas, pihak asuransi juga tak dapat meng-cover. Tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung pihak asuransi,” sergah Iwan.


Seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi: ”Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;”


Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan yang dimana pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut. Ataupun ditemukannya suku cadang yang sudah tak sesuai standar, atau hasil modifikasi dari pemilik mobil, tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi pihak asuransi. Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tak bisa mendapat penggantian dari asuransi.


Oleh karena itu, para pemegang polis hendaknya mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai kebutuhan.


Sebagai solusi atas pengecualian tadi ialah dengan melakukan perluasan jaminan. Yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan antara lain bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tsunami. Hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.


Teks: Setiawan AS

Foto: Asuransi Astra

bottom of page