top of page
  • Gambar penulisEditor

Revisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Listrik dan Hibrida

PPnBM 0 persen berlaku untuk kendaraan listrik murni, tapi kendaraan listrik tipe lainnya dinaikkan.

OTOPLUS-ONLINE I Pemerintah telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


Revisi ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu, dan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.



Perubahan ini terkait dengan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia. Tampaknya Pemerintah sedang berupaya meringankan pajak kendaraan berteknologi penggerak listrik.


Hal ini tertuang pada PP No 74 tahun 2021 Pasal 36 yang diubah sehingga berbunyi, sebagai Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O persen (nol persen)’ dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV).



PPnBM 0 persen berlaku untuk mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicles (BEV), dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)


Dalam PP No 74 tahun 2021 Pasal 36 ini tarif PPnBM 0 persen berlaku untuk kendaraan listrik murni berteknologi Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV). Namun tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya dinaikkan.


Ini berbeda dengan PP No 73 Tahun 2019, di mana tarif PPnBM 0 persen juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe hibrida atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).



Mobil listrik hibrida atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) kini dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen


Namun pada PP No 74 Tahun 2021, Pemerintah mengatur kendaraan listrik hibrida atau PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen.


Sumber: GAIKINDO


Teks: Indramawan

Foto: Dok. OTOPLUS-ONLINE

bottom of page