top of page
  • Gambar penulisEditor

Tilang Sistem Poin: Apa dan Bagaimana?

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi, atau angka penalti, maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen, sesuai putusan pengadilan.” (AKBP Arief Budiman - Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri).
Foto ilustrasi

OTOPLUS-ONLINE I Saat ini para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas tak hanya mekanisme tilang yang dikenakan. Tapi juga akan ada penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.


Pada Perpol tersebut ditetapkan bahwa tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.



Selanjutnya, setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.


Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39:


(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali, dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.


Sumber: humas.polri.go.id


Teks: Indramawan

Foto: DOK. OTOPLUS-ONLINE

bottom of page