top of page
  • Gambar penulisEditor

Urus Surat Kendaraan Kini Tanpa Keluar Rumah

SEVA hadirkan layanan pengurusan surat kendaraan secara online.

OTOPLUS-ONLINE I SEVA merupakan platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra. Mengawali semester kedua tahun 2023, brand di bawah naungan PT Astra Auto Digital ini menambahkan layanan baru, yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online yang diawali untuk konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).


Handoko Liem, CEO SEVA mengatakan, “SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman.”



Ia menambahkan bahwa Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.


Layanan yang ditawarkan SEVA diberikan untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup:

  1. Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan perusahaan

  2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan

  3. Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan

  4. Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan

  5. Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

  6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)



Sementara untuk tata cara pengurusan surat kendaraan melalui SEVA sebagai berikut:

  1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.

  2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".

  3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.

  4. Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.

  5. Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.

  6. Lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.


Lewat langkah-langkah tersebut di atas, konsumen dapat menyelesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.


Teks: Nugroho Sakri Yunarto

Foto: SEVA

コメント


bottom of page