top of page
  • Gambar penulisEditor

Walikota Surabaya Terbitkan Surat Edaran Pembayaran Non Tunai untuk Layanan Parkir

Upaya tekan penyebaran Covid-19 sekaligus pelaksanaan program gerakan non tunai Bank Indonesia.

Gedung-gedung parkir yang dikelola Dishub dan beberapa titik parkir tepi jalan sudah menggunakan alternatif pembayaran non tunai, seperti di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, dan Taman Bungkul


OTOPLUS-ONLINE I Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta pada hari ini, 15 Juli 2021.


Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menandatangani langsung Surat Edaran bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 tersebut, yang berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018, SE Wali Kota Surabaya nomor 360/3324/436.8.4/2020, dan SE Wali Kota Surabaya nomor dan 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya, serta Program Gerakan Nasional Non-Tunai oleh Bank Indonesia.


Dari sini tampak ada dua hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya SE ini, sebagaimana diterangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Irvan Wahyudrajad.



Pertama, imbauan kepada petugas parkir, baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Irvan Wahyudrajad


“Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera,” kata Irvan seperti dikutip OTOPLUS-ONLINE dari situs resmi Pemkot Surabaya.


Kedua, Irvan menyampaikan, Wali Kota Eri mengimbau kepada orang atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya serta seluruh Perangkat Daerah (PD), dan badan usaha swasta untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non tunai.


“Jadi Pak Wali mengimbau sebisa mungkin menggunakan non tunai apakah itu di mal-mal, di apartemen, kemudian di hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD,” ujar Irvan.



Ia menambahkan, penggunaan pembayaran non tunai ini memiliki banyak keunggulan karena masyarakat tidak harus bersentuhan langsung saat melakukan transaksi pembayaran, seperti saat menggunakan uang tunai, sehingga dapat mengurangi resiko penularan Covid-19.


Selain itu juga ramah lingkungan karena paperless atau tidak menggunakan karcis parkir. Tapi kalau memang dibutuhkan, petugas siap memberikan bukti trasaksinya, karena petugas parkir dibekali dengan smartphone dan printer sebagai bukti transaksi kalau memang dibutuhkan.


Disamping itu, masyarakat juga sangat dimudahkan karena hampir pasti semua masyarakat saat ini sudah memiliki smartphone, sehingga tinggal scan barcode tanpa menggunakan karcis parkir.



Petugas siap menawarkan atau menerima pembayaran secara cashless sesuai mobile banking atau fintech yang dimiliki oleh pengguna parkir.


Dia menjelaskan, penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir dapat menggunakan QRIS atau QR Code yang sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital.


Oleh sebab itu, saat ini sudah banyak pilihan pembayaran non tunai yang bisa digunakan oleh masyarakat. Bahkan, Dishub Surabaya sudah mulai mensosialisasikan ke juru parkir (jukir) tepi jalan bahwa terdapat alternatif pembayaran non tunai menggunakan kartu e-payment jika terdapat parkir meter di wilayah tersebut.



“Kalau yang ada parkir meternya bisa menggunakan kartu e-payment. Yang terbaru bisa menggunakan QRIS atau QR Code,” jelasnya.


Irvan memaparkan, saat ini gedung-gedung parkir yang dikelola Dishub dan beberapa titik parkir tepi jalan sudah menggunakan alternatif pembayaran non tunai, seperti di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, dan Taman Bungkul.


Hal ini akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depannya akan lebih banyak lagi titik-titik parkir tepi jalan yang menyediakan pembayaran non tunai.


Teks: Indramawan

Foto: surabaya.go.id

bottom of page