top of page

Tiga Konsumen UMC Suzuki Surabaya Mengadu ke Armuji, Berharap Ada Itikad Baik dalam Kasus Dugaan Penipuan Oknum Sales

Gambar penulis: Editor
Editor
32 menit yang lalu
2 menit membaca
Armuji mengingatkan konsumen agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi pembelian mobil maupun sepeda motor dan tidak mudah tergiur berbagai penawaran dari sales.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat memediasi korban penipuan oknum sales dengan pihak UMC Suzuki Surabaya (tangkapan layar video Reels @cakj1).
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat memediasi korban penipuan oknum sales dengan pihak UMC Suzuki Surabaya (tangkapan layar video Reels @cakj1).

OTOPLUS-ONLINE I Tiga konsumen UMC Suzuki Surabaya mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui Rumah Aspirasi. Mereka berharap ada itikad baik untuk penyelesaian persoalan transaksi kendaraan yang mereka alami dan menyeret nama seorang oknum sales UMC.


Persoalan tersebut berkaitan dengan B. Ibnu Jatmiko, mantan sales head dealer mobil Suzuki PT United Motors Centre (UMC) Surabaya. Untuk perkara pidananya, Ibnu telah divonis dua tahun penjara karena menggelapkan uang konsumen pembeli Suzuki Jimny sebesar Rp395 juta, sebagaimana diberitakan Gridoto (6/8/2026).


Perkara pidana tersebut kini berbeda dengan sengketa perdata yang disampaikan para konsumen kepada Armuji. Dalam perkara perdata, posisi UMC dan konsumen masih berhadapan dalam proses hukum yang saat ini telah masuk tahap kasasi.


Dalam pertemuan di UMC Suzuki Surabaya, salah satu konsumen menceritakan transaksi pembelian mobil yang menurutnya telah dibayar, tetapi kendaraan yang dibeli tidak kunjung diterima. Ia menyebut adanya kesepakatan harga serta pembayaran yang dilakukan melalui transfer dan tunai atas arahan sales bernama Ibnu.


Konsumen lainnya juga menceritakan transaksi yang melibatkan Ibnu. Dalam penjelasannya, pembayaran disebut dilakukan melalui rekening UMC dan sebagian lainnya secara tunai. Para konsumen kemudian mempertanyakan status pembayaran serta tanggung jawab dealer atas transaksi yang mereka lakukan.


Dalam pertemuan itu, pihak UMC menyatakan telah mengikuti persoalan tersebut sejak awal dan menyebut perkara sedang berjalan di pengadilan dan meminta semua pihak menunggu proses hukum.


Menurut penjelasan dalam pertemuan tersebut, perkara perdata yang diajukan para konsumen saat ini telah memasuki tahap kasasi.


Sebelumnya, konsumen disebut memenangkan perkara pada tingkat pengadilan di Surabaya. Pihak UMC kemudian menempuh upaya hukum lanjutan dan menyatakan perusahaan juga merasa dirugikan oleh tindakan oknum sales tersebut. Meski demikian, UMC menegaskan akan menaati keputusan yang nantinya diberikan dalam proses kasasi.


Terkait dengan permasalahan ini, secara terpisah kepada OTOPLUS-ONLINE Branch Manager UMC Suzuki Surabaya, Rendy Alexander memberikan koreksi mengenai perkembangan perkara perdata tersebut.


Menurut Alex, pihak UMC melakukan banding di Pengadilan Tinggi dan menang. Kemudian konsumen menempuh jalur kasasi di MA dan saat ini sedang menunggu putusan.


"Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," ujarnya sambil berjanji akan memberikan tanggapan resmi atas permasalahan ini.


Sementara itu, Armuji berharap proses hukum tersebut memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan konsumen agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi pembelian mobil maupun sepeda motor dan tidak mudah tergiur berbagai penawaran dari sales.



Para konsumen berharap UMC Suzuki dapat menunjukkan itikad baik untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang mereka alami. Harapan tersebut juga dikaitkan dengan pengalaman penyelesaian kasus konsumen dan oknum sales Wuling di Surabaya yang sebelumnya berujung pada solusi bagi konsumen.


Teks: Indramawan

logo media lreasi indonusa-OK2.png

© 2026 OTOPLUS-ONLINE

This website is owned and published by PT Media Kreasi Indonusa.

Reproduction of text, photographs or illustrations is not permitted in any form.

bottom of page