Aturan Baru Ojol Berlaku, Ini Panduan Penting agar Pengemudi Tak Dirugikan
- Editor

- 50 menit yang lalu
- 2 menit membaca
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online jadi langkah konkret peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol.

OTOPLUS 0NLINE I Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), terutama melalui pengaturan pembagian pendapatan dan perlindungan sosial.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa potongan dari perusahaan aplikator harus ditekan agar lebih adil bagi para pengemudi.
“Harus di bawah 10 persen. Enak saja, yang keringat driver, yang dapat besar perusahaan,” tegasnya saat peringatan Hari Buruh di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026) dikutip dari situs resmi https://www.setneg.go.id/
Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan batas potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen. Artinya, pengemudi berpotensi menerima hingga sekitar 92 persen dari nilai perjalanan, meningkat dibandingkan skema sebelumnya yang kerap dipotong hingga 20 persen.
Selain mengatur skema bagi hasil, Perpres ini juga memperkuat aspek perlindungan sosial. Pengemudi transportasi online didorong untuk mendapatkan jaminan seperti kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan melalui skema yang terintegrasi dengan program nasional.
Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya risiko kerja yang dihadapi pengemudi setiap hari di jalan raya. Di sisi lain, kebijakan ini juga menandai perubahan dalam ekosistem transportasi online di Indonesia, di mana pemerintah mulai mengambil peran lebih aktif dalam mengatur hubungan antara aplikator dan pengemudi.

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya menjadi sinyal perubahan kebijakan, tetapi juga membawa konsekuensi langsung bagi para pengemudi di lapangan. Meski demikian, regulasi ini tidak serta-merta otomatis meningkatkan kesejahteraan tanpa pemahaman yang memadai dari para driver.
Salah satu poin utama adalah dorongan penurunan potongan aplikator hingga di bawah 10 persen. Dengan adanya batasan tersebut, pengemudi kini perlu lebih aktif memantau detail pendapatan di setiap perjalanan, bukan hanya melihat nominal akhir.
Pengemudi disarankan mencermati rincian tarif, mulai dari biaya dasar, potongan aplikasi, hingga bonus yang diberikan. Jika ditemukan kejanggalan, dokumentasi seperti tangkapan layar dapat menjadi bukti penting.
Selain itu, aspek transparansi juga menjadi sorotan. Aplikator didorong untuk membuka komponen pembagian tarif secara lebih jelas, sehingga pengemudi dapat memahami alur pendapatan secara utuh dan menghindari potensi selisih yang tidak wajar.
Perlindungan sosial menjadi pembaruan lain yang tak kalah penting. Pemerintah membuka ruang lebih luas bagi pengemudi ojol untuk mendapatkan jaminan seperti kecelakaan kerja dan santunan kematian melalui skema seperti BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat tingginya risiko di jalan, langkah ini menjadi fondasi penting bagi keamanan jangka panjang.
Tak hanya soal finansial, regulasi ini juga menekankan aspek keselamatan kerja. Pengemudi diimbau untuk tidak memaksakan diri mengejar target hingga mengabaikan kondisi fisik.
Lebih jauh, Perpres ini juga menandai perubahan posisi pengemudi dalam ekosistem transportasi online. Jika sebelumnya murni dianggap sebagai mitra, kini ada kecenderungan penguatan peran dan hak pengemudi dalam hubungan dengan aplikator.
Peran komunitas juga menjadi semakin penting. Melalui forum sesama driver, informasi terkait perubahan kebijakan hingga potensi pelanggaran dapat dibagikan secara cepat, sekaligus menjadi sarana advokasi bersama.
Pada akhirnya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memang membuka jalan menuju ekosistem yang lebih adil.
Teks: Indramawan
Foto:




Komentar