top of page
  • Gambar penulisEditor

Jalan Tol Bukan Jalan Bebas Hambatan, Dimana Kita Bisa Pacu Kendaraan Tanpa Batas

Oleh: Arsyad Mustaqim - Pengamat Keselamatan Berkendara dari Sigma Safety Drive and Ride

OTOPLUS-ONLINE I Sebelum kita membahas batas kecepatan di jalan tol, mungkin kita harus tahu apa yang dimaksud dengan jalan tol.


Menurut PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengertian jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.


Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif, namun dalam keadaan tertentu jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif.



Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4.


Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4


Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di jalan tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).


Pertanyaannya adalah kenapa kecepatan maksimal di jalan tol dibatasi cuma 100 km/jam?


Keselamatan

Dasar utama penetapan batas kecepatan di tol adalah faktor keselamatan, 80 persen penyebab kecelakaan adalah faktor manusia. Sering ditemukan ada yang penumpangnya melebihi batas ketentuan, melebihi batas kecepatan, kondisi kendaraan, dan kondisi ban.


Kondisi kepadatan jalan

Batas kecepatan maksimal di jalan tol dalam kota memperhatikan pengguna yang lebih banyak


Jumlah pengguna jalan tol juga mempengaruhi batas kecepatan. Jalan tol dalam kota mempunyai batas maksimum kecepatan 80 km/jam karena tol dalam kota pasti penggunanya lebih banyak dibanding tol luar kota.


Kondisi geografis

Waspadai terjangan angin dari samping atau crosswind yang berpotensi pengaruhi keseimbangan mobil


Kondisi alam sekitar jam tol sangat mempengaruhi kecepatan di tol. Angin yang kencang di sela pegunungan atau di daerah persawahan yang luas tentu akan mempengaruhi keseimbangan kendaraan yang melaju.


Konstruksi jalan tol

Konstruksi jalan tol seperti jalan raya pada umumnya, beda dengan konstruksi sirkuit balap yang dirancang untuk bisa menahan putaran roda tanpa mengalami slip


Jalan tol seperti jalan raya dirancang untuk bisa menahan beban kendaraan yang berat, tidak mudah mengalami kerusakan dan nyaman dilalui serta tidak membahayakan kendaraan dan pengemudinya.


Beda dengan jalan di sirkuit balap yang dirancang untuk bisa menahan putaran roda tanpa mengalami slip, walaupun dengan efek keausan ban akan semakin cepat sehingga umur ban sangat pendek.

Dari beberapa hal tersebut jelaslah bahwa di jalan tol banyak kondisi yang dapat membahayakan bila kita berkendara dengan kecepatan di atas batas kecepatan.



Selain itu kita juga harus paham bahwa skill (keterampilan) pengemudi di jalan tol pasti beda-beda, kondisi fisik pengemudi juga berbeda-beda belum lagi jenis kendaraan yang digunakan juga pasti berbeda. Perbedaan inilah yang menjadi dasar bagi pengelola jalan tol untuk menetapkan batas kecepatan di jalan tol.


Ingat jalan tol bukan jalan bebas hambatan (PP No. 15 Tahun 2005)dimana kita bisa memacu kendaraan semau kita tanpa batas.


Editor: Indramawan

Foto: Dok. Otoplus-Online

bottom of page