top of page
  • Gambar penulisEditor

Korlantas Polri akan Lakukan Pemasangan Chip pada Pelat Nomor Kendaraan

Bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Humas Polri)


OTOPLUS-ONLINE I Korlantas Polri sedang mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang chip atau perangkat elektronik yang berbentuk kepingan.


Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) diubah jadi Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2021. Sebelumnya aturan ini mengatur perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.



Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di pelat nomor mobil dan sepeda motor.

"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Januari 2022 kemarin.

Pelat nomor dengan chip akan memudahkan penerapan ETLE.


Lebih lanjut Yusri Yunus menjelaskan, penanaman chip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement. "Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik," imbuhnya.



Yusri Yunus juga menambahkan, sekarang ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu masuk pada tahapan sosialisasi, dan terakhir penerapan.


"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," pungkas Yusri.


Teks: Indramawan

Foto: Humas Polri


bottom of page