top of page
  • Gambar penulisEditor

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021: Ada 4 Warna Dasar Plat Nomor

Penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap, mulai 2022.

OTOPLUS-ONLINE I Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, maka telah diputuskan perubahan warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam, berubah menjadi putih.


Tak hanya itu saja, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga menyebut ada empat jenis warna dasar yang nantinya akan diberlakukan.



Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum,

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.


Alasan Perubahan Warna Dasar

Menurut Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin seperti yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, alasan utama perubahan warna pelat nomor kendaraan adalah demi mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).



Sebagaimana diketahui, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.

Namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Foto: Humas Polri

"Kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S, atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," jelas Taslim Cahiruddin.



Ditambahkannya, dengan penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.


Mulai Berlaku 2022

Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.


Rencananya akan berjalan pada 2022, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.



Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.


Tidak Ada Perubahan Biaya

Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berpengaruh pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).


“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Taslim Chairuddin.



PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.


Dalam PP itu disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).


Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.


Teks: Indramawan

Foto: Dok. Otoplus-Online

bottom of page