Bukan lagi berdasar jenis dan kapasitas mesin mobil, seperti yang masih berlaku sampai saat ini.
OTOPLUS-ONLINE I Pemerintah saat ini sedang bersiap memberlakukan pajak berbasis emisi bagi industri otomotif.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, secara garis besar peraturan ini akan mengatur pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan gas buang atau emisi.
Jadi bukan lagi berdasar jenis dan kapasitas mesin mobil seperti yang masih berlaku sampai saat ini.
Baca juga: Diskon PPnBM DTP Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021, Berikut Ini Insentif yang Diberikan
Dilansir dari laman resmi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), tadinya pemberlakuan pajak berbasis emisi ini akan dimulai pada 16 Oktober 2021.
Namun ternyata, Pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 masih memberlakukan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DPT) berupa insentif 100 persen, yang akan berakhir pada 31 Desember 2021.
Kemungkinan besar jadwal rencana pemberlakuan pajak karbon tersebut diundur sampai tahun 2022 mendatang.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, industri otomotif sudah siap dengan penerapan pajak berbasis emisi ini.
Bahkan menurutnya, pelaku industri sudah mengetahui adanya regulasi baru tersebut, dan telah menyusun strategi masing-masing.
Jika produsen mobil ingin produknya mendapatkan pajak yang murah, maka mereka harus membuat yang rendah emisi.
Kukuh menambahkan, penerapan pajak berbasis emisi ini merupakan rencana Pemerintah untuk menstimulus industri otomotif.
“Kami dukung apa pun kebijakan pemerintah, karena cukup fair dengan peralihan dari skema pajak lama yang berdasar bentuk kendaraan dan ukuran engine, beralih berdasar emisi, tentunya ada plus minusnya,” kata Kukuh.
“Jadi tiga poin yang diharapkan Pemerintah adalah, pertama pendapatan Pemerintah tetap naik, kedua emisi ditekan turun, ketiga industrinya tetap tumbuh,” katanya.
Teks: Indramawan
Foto: Dok, Otoplus-Online
Comments