Pemerintah Putuskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Ini Sikap Pemprov DKI
- Editor

- 2 jam yang lalu
- 2 menit membaca
Pemprov DKI siapkan skema insentif fiskal agar kendaraan listrik tetap terjangkau di tengah perubahan aturan pajak nasional.

OTOPLUS ONLINE I Pemerintah resmi menetapkan arah baru kebijakan pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Regulasi ini jadi dasar terbaru dalam pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat di seluruh daerah.
Salah satu perubahan krusial terdapat pada status kendaraan listrik dalam sistem perpajakan daerah.
Jika sebelumnya kendaraan listrik berbasis baterai tidak termasuk objek pajak, kini ketentuan tersebut diperbarui.
Artinya, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis bebas dari PKB dan BBNKB.
Dengan perubahan ini, setiap kepemilikan, penguasaan, maupun transaksi kendaraan listrik tetap dikenakan pajak daerah.
Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah tengah menyiapkan aturan turunan untuk implementasinya di Ibu Kota.
Mengutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (bapenda.jakarta.go.id), Pemprov DKI menegaskan tetap berpihak pada masyarakat, khususnya mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik.
Karena itu, meski ada penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, Pemprov berkomitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah merancang skema insentif fiskal dengan memanfaatkan ruang kebijakan dalam regulasi terbaru.
Langkah ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan pusat dan perlindungan daya beli masyarakat.
Pemprov juga menegaskan perannya tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi sebagai fasilitator yang memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat nyata.
Di sisi lain, kebijakan ini tetap diarahkan untuk mendukung visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan.
Kendaraan listrik dipandang sebagai bagian penting dalam menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara.
Dengan insentif yang tepat, Pemprov berharap minat terhadap kendaraan listrik tidak menurun, melainkan terus tumbuh.
Teks: Indramawan
Foto: Geotab




Komentar