Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Bawa Motor, Sekolah Tak Boleh Sediakan Parkir
- Editor

- 12 jam yang lalu
- 1 menit membaca
Diperbarui: 1 jam yang lalu
Siswa didorong menggunakan transportasi umum atau bus sekolah yang dinilai lebih aman dan terjangkau.

OTOPLUS ONLINE I Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan menegaskan larangan bagi siswa SMP untuk mengendarai kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di jalan umum.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan sekaligus menanamkan disiplin sejak dini.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan bahwa siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM, sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Karena itu, seluruh sekolah diminta tegas menjalankan aturan tersebut.
Dispendik juga menginstruksikan sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor, termasuk area parkir di sekitar sekolah. Pelanggaran akan menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak sekolah.
Pengawasan tidak hanya dibebankan kepada sekolah, tetapi juga memerlukan peran aktif orang tua. Sebagai solusi, siswa didorong menggunakan transportasi umum atau bus sekolah yang dinilai lebih aman dan terjangkau. Dispendik pun akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan layanan transportasi berjalan optimal.
Selain itu, penggunaan gawai juga menjadi perhatian. Sekolah diminta memperbanyak kegiatan positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel. Namun, pengawasan utama tetap berada di keluarga, dengan orang tua diimbau aktif memantau serta membangun komunikasi yang baik dengan anak.
Teks: Indramawan
Foto: Dispendik Surabaya




Komentar