top of page
  • Gambar penulisEditor

Poin Penting dalam Kebijakan Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk KBLBB

Insentif berlaku per 20 Maret 2023 untuk motor listrik, dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.

OTOPLUS-ONLINE I Pemerintah benar-benar mengetok palu pemberlakuan program bantuan pembelian electric vehicle (EV) mulai 20 Maret 2023 kemarin.


Melalui Konferensi Pers “Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal Untuk KBLBB” di Kantor Marves, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) meluncurkan percepatan program KBLBB berupa bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal.


Seperti apa poin-poin yang diatur dalam Kebijakan Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal Untuk KBLBB tersebut?



Berikut ini insentif yang diberikan dari sisi fiskal sebagaimana disampaikan Menkeu Sri Mulyani dilansir dari situs resmi maritim.go.id.

  • Sri Mulyani menyampaikan secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18% untuk motor listrik.

  • Bantuan pemerintah untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai 7 juta Rupiah untuk motor listrik baru, dan konversi bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan jumlah total kebutuhan anggarannya 7 triliun rupiah.

  • Bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

  • Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40%.

  • Untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik tahun 2023, mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

  • Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20%-40% diberikan insentif PPN sebesar 5% sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6%.

  • Insentif ini berlaku per hari ini untuk motor listrik, dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.


Pada kesempatan itu, Menko Luhut juga menyampaikan bahwa percepatan program KBLBB ini nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya, khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB.



"Selain itu, motor listrik ini akan menjadi karya anak bangsa. Kepada siapa saja yang mau memproduksi sepeda motor (listrik) nanti akan disertifikasi oleh Kementerian Perindustrian. Nanti Kementerian ESDM dapat mengelola service center sepeda motor listrik apa dan buatan mana yang sudah disertifikasi,” jelas Menko Luhut.


Teks: Indramawan

Foto: maritim.go.id

bottom of page