top of page

Revisi PPnBM 2031 Mulai Memanas: Truk Impor Terancam Pajak hingga 50%

  • Gambar penulis: Editor
    Editor
  • 2 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
Industri juga diminta menyiapkan usulan agar kebijakan baru pada Revisi PPnBM 2031 lebih berpihak pada produk dalam negeri.

Kemenperin mengusulkan agar truk produksi lokal tetap mendapatkan insentif PPnBM sebesar nol persen. Sebaliknya, truk impor berpotensi dikenakan tarif lebih tinggi, mulai dari 30 hingga 50 persen.
Kemenperin mengusulkan agar truk produksi lokal tetap mendapatkan insentif PPnBM sebesar nol persen. Sebaliknya, truk impor berpotensi dikenakan tarif lebih tinggi, mulai dari 30 hingga 50 persen.

OTOPLUS ONLINE I Wacana revisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor mulai memanas. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka peluang kenaikan tarif untuk truk impor hingga 50 persen dalam revisi yang direncanakan berlaku pada 2031.


Pada saat yang sama, Pemerintah meminta pelaku industri otomotif, termasuk Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), untuk segera menyiapkan usulan konkret terkait skema baru tersebut.


Koordinator Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Andi Komara, mengatakan momentum revisi ini harus dimanfaatkan sejak dini oleh industri agar dapat mempengaruhi arah kebijakan perpajakan ke depan.



ā€œMumpung ini akan direvisi pada 2031, GAIKINDO, perindustrian, dan stakeholder yang berkepentingan sudah menyiapkan kajian atau simulasi. Supaya ketika Kementerian Keuangan melakukan revisi, dari pihak industri sudah siap dengan proposal atau usulan terkait pengenaan perpajakan,ā€ ujar Andi.


Menurutnya, keterlibatan aktif pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga mampu memperkuat struktur industri otomotif nasional.


Salah satu opsi yang mulai mengemuka adalah penyesuaian tarif PPnBM khusus untuk kendaraan niaga, termasuk kemungkinan pembedaan perlakuan antara produk dalam negeri dan impor.



Dalam simulasi awal, Kemenperin mengusulkan agar truk produksi lokal tetap mendapatkan insentif PPnBM sebesar nol persen. Sebaliknya, truk impor berpotensi dikenakan tarif lebih tinggi, mulai dari 30 hingga 50 persen.


ā€œUntuk truk-truk dalam negeri kita exercise PPnBM-nya mungkin nol persen. Sedangkan untuk truk impor itu PPnBM-nya bisa 30, 40 bahkan 50 persen. Ini masih simulasi kami,ā€ jelasnya.


Andi menilai, tanpa intervensi fiskal, disparitas harga antara kendaraan produksi dalam negeri dan impor dapat semakin melebar, sehingga berdampak pada daya saing industri lokal.



Saat ini, skema PPnBM masih mengacu pada parameter seperti emisi karbon, konsumsi bahan bakar, serta jenis kendaraan. Namun, dalam revisi mendatang, pemerintah membuka peluang perubahan baik dari sisi parameter maupun besaran tarif.


ā€œJadi tidak hanya berbasis emisi, tapi juga bisa menjadi instrumen untuk mendorong industri nasional,ā€ tambah Andi.


Melalui revisi ini, pemerintah berharap kebijakan PPnBM tidak hanya berfungsi sebagai pengendali emisi, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor di dalam negeri.


Sinergi antara regulator dan pelaku industri dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih adaptif, kompetitif, dan mampu menjawab tantangan pasar ke depan.


Teks: Indramawan

Foto: Dok. OTOPLUS-ONLINE

Komentar


logo media lreasi indonusa-OK2.png

© 2025 OTOPLUS-ONLINE

This website is owned and published by PT Media Kreasi Indonusa.

Reproduction of text, photographs or illustrations is not permitted in any form.

bottom of page