top of page

Sengketa Merek Berakhir, BYD Resmi Daftarkan Nama 'Danza' di Indonesia

  • Gambar penulis: Editor
    Editor
  • 5 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
BYD Company Limited daftarkan merek “Danza” dengan nomor registrasi IDM001414073, gantikan "Denza" di PDKI per 17 April 2026.

Logo yang digunakan oleh BYD Company Limited untuk merek DENZA yang secara global telah dikenal sebagai hasil kolaborasi BYD dengan Mercedes-Benz.
Logo yang digunakan oleh BYD Company Limited untuk merek DENZA yang secara global telah dikenal sebagai hasil kolaborasi BYD dengan Mercedes-Benz.

OTOPLUS ONLINE I Sengketa merek yang sempat membayangi langkah BYD di Indonesia akhirnya menemui titik akhir. Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, pabrikan otomotif asal China tersebut kini resmi menggunakan nama baru “Danza” untuk lini kendaraan mewahnya di pasar domestik.


Kepastian ini muncul setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam perkara sengketa merek “Denza”. Dalam putusan bernomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, majelis hakim menguatkan keputusan sebelumnya yang memenangkan pihak lain berdasarkan prinsip first-to-file, yakni siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek secara sah di Indonesia.



Masalah ini berakar dari fakta bahwa nama “Denza” ternyata sudah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain untuk kategori produk sejenis. Meski secara global merek tersebut dikenal sebagai hasil kolaborasi BYD dengan Mercedes-Benz, aturan hukum di Indonesia tetap mengacu pada urutan pendaftaran, bukan popularitas atau asal-usul merek.


Tak ingin kehilangan momentum, BYD langsung mengambil langkah adaptif dengan mengajukan nama baru.


BYD Company Limited telah mendaftarkan merek “Danza” dengan nomor registrasi IDM001414073 untuk Kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik dan komponen terkait.di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham sesuai data per 17 April 2026. (Foto: Tangkapan layar laman resmi PDKI)
BYD Company Limited telah mendaftarkan merek “Danza” dengan nomor registrasi IDM001414073 untuk Kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik dan komponen terkait.di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham sesuai data per 17 April 2026. (Foto: Tangkapan layar laman resmi PDKI)

Dari penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, perusahaan tersebut telah mendaftarkan merek “Danza” dengan nomor registrasi IDM001414073 untuk Kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik dan komponen terkait.


Pemilihan nama ini dinilai cukup strategis karena tetap mempertahankan kemiripan bunyi dengan “Denza”, sehingga identitas globalnya tidak sepenuhnya hilang di mata konsumen. Dengan pendekatan ini, BYD tampaknya ingin menjaga kesinambungan brand awareness sambil tetap patuh pada regulasi lokal.



Sinyal penggunaan nama “Danza” juga sudah terlihat dalam dokumen resmi pemerintah. Dalam lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, model MPV premium yang secara global dikenal sebagai Denza D9 kini tercantum sebagai Danza D9.


Masuknya nama tersebut dalam daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) menjadi indikasi kuat bahwa kendaraan ini telah melewati tahapan administratif dan bersiap meluncur ke pasar Indonesia.


Dengan kepastian identitas baru ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana BYD akan meramu strategi pemasarannya, terutama di segmen kendaraan listrik premium yang kian kompetitif. Nama boleh berubah, namun tantangan sesungguhnya adalah memastikan “Danza” mampu mendapatkan tempat di hati konsumen Tanah Air.


Teks: Indramawan

Foto: Denza Indonesia

Komentar


logo media lreasi indonusa-OK2.png

© 2025 OTOPLUS-ONLINE

This website is owned and published by PT Media Kreasi Indonusa.

Reproduction of text, photographs or illustrations is not permitted in any form.

bottom of page