top of page
  • Gambar penulisEditor

Apakah Diperbolehkan, Turing Tapi Tidak Berpuasa?

"Semua ini tergantung dari individu yang menjalankannya." (Ustaz Ahmad Fauzi Qosim - Dompet Dhuafa)

OTOPLUS-ONLINE I Konsentrasi dalam berkendara sangat penting untuk menghindari hal yang tak diinginkan. Bagi pengendara motor yang sedang berpergian jauh atau turing, kondisi puasa yang menyebabkan tubuh kekurangan asupan makanan atau minuman, tentu harus disikapi dengan benar.


Berkaca dari pentingnya safety riding, Ustaz Ahmad Fauzi Qosim dari Dompet Dhuafa melalui pesannya mengatakan, umat Islam diperbolehkan tidak berpuasa apabila sedang dalam keadaan perjalanan jauh yang menyebabkan kita menjadi kelelahan, keletihan, dan kepayahan sehingga menjadi lemah.

Kemacetan lalu lintas seperti ini akan menyebabkan pengendara mudah kehilangan konsentrasi karena mengantuk sehingga bisa membahayakan.


"Jika dianalogikan, hukum membatalkan puasa ketika bepergian jauh sama halnya dengan orang yang menjamak sholatnya. Hal ini dapat dilakukan jika perjalanannya menempuh jarak satu kashah atau setara 83 Km menurut mayoritas ulama. Namun puasa tersebut wajib di-qadha atau diganti di kemudian hari," jelas Ustaz Ahmad Fauzi Qosim sambil menyebut dalam hal ini, Al-Qur’an secara jelas telah menerangkan melalui Q.S Al- Baqarah ayat 185.


Ditambahkannya, namun keadaan pada zaman Nabi berbeda dengan keadaan yang ada pada saat ini. Pada zaman Nabi, kondisi perjalanan dengan jarak 83 Km harus ditempuh menggunakan kendaraan unta dan cuaca jazirah arab yang sangat terik.


"Tentu beda dengan kondisi saat ini yang memang sangat mudah dari segi akses maupun kendaraan ketika kita bepergian dengan jarak yang jauh," lanjut Ustaz Ahmad Fauzi Qosim.


Jarak dari Jakarta menuju Bandung misalnya sekitar 140 Km dan bisa ditempuh dengan waktu perjalanan hanya 2 jam menggunakan mobil dan akses melalui jalan tol.


"Dalam hal ini tentunya terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi perjalanan pada zaman Nabi dengan sekarang. Pada saat ini, jika musafir masih sanggup melanjutkan puasanya walaupun menempuh perjalanan yang sangat jauh, maka tidak perlu membatalkan puasanya. Semua ini tergantung dari individu yang menjalankannya," Ustaz Ahmad Fauzi Qosim.


Jadi kesimpulannya adalah diperbolehkan membatalkan puasa apabila sedang dalam perjalanan yang jauh, namun wajib mengganti puasanya di kemudian hari.


Apabila kita masih sanggup berpuasa walaupun sedang bepergian jauh, maka lanjutkanlah puasanya sampai waktu berbuka tiba.


Teks: Indramawan

Foto: Istimewa

bottom of page