Konsumen yang lakukan pembelian sebelum penyesuaian harga ini, bisa hubungi dealer untuk mendapat refund.
OTOPLUS-ONLINE I PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek mobil Honda di Indonesia mengumumkan penyesuaian harga untuk Brio dan Mobilio.
Hal ini dilakukan setelah Pemerintah mengumumkan perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
“Relaksasi PPnBM DTP sangat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan industri otomotif dan ekonomi secara umum pada tahun lalu. Kami menyambut baik inisiatif pemerintah untuk memperpanjang insentif saat ini, sekaligus berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya memenuhi permintaan konsumen yang kami yakin akan kembali meningkat,” sambut Yusak Billy selaku Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM dalam keterangannya pada 22 Februari 2022.
Berdasarkan regulasi insentif PPnBM DTP, Honda Brio Satya, Honda Brio RS dan Honda Mobilio E CVT merupakan produk-produk Honda yang memenuhi syarat untuk kembali mendapatkan insentif PPnBM DTP.
Berikut ini harga OTR Jakarta atas kepemilikan mobil pertama untuk model-model Honda yang menerima insentif:
Honda Brio Satya S MT: Rp153.700.000
Honda Brio Satya E MT: Rp165.200.000
Honda Brio Satya E CVT: Rp180.800.000
Honda Brio RS MT: Rp196.400.000
Honda Brio RS CVT: Rp212.500.000
Honda Brio RS Urbanite MT: Rp203.400.000
Honda Brio RS Urbanite CVT: Rp219.500.000
Khusus untuk penyesuaian harga Honda Mobilio E CVT akan diumumkan saat produksi rangka tahun 2022 kembali dimulai di pabrik Honda.
Selain itu yang penting diketahui, insentif PPnBM DTP berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Karena itu, bagi konsumen yang telah melakukan pembelian mobil Honda yang menerima insentif ini sebelum dilakukannya penyesuaian harga ini, dapat menghubungi dealer untuk mendapatkan refund, sesuai selisih harga OTR mobil sebelum dan setelah diberlakukannya PPnBM DTP tersebut.
Teks: Indramawan
Foto: Dok. OTOPLUS-ONLINE
Comments