top of page

Plat Nomor RFS Seperti Punya Rachel Vennya Ternyata Bisa Dimiliki Masyarakat Secara Resmi

Gambar penulis: EditorEditor
"Untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta, dan tiga angka Rp7,5 juta." (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono)

Rachel Vennya (Foto: PMJ News/Instagram @rachelvennya)


OTOPLUS-ONLINE I Selebgram Rachel Vennya ramai jadi pemberitaan media saat ini. Sebelumnya Rachel bikin gempar dengan ulahnya kabur sebelum masa karantinanya selesai pasca pulang dari Amerika Serikat.


Dan kemudian, Rachel kembali jadi sorotan netizen ketika membawa Toyota Alphard berpelat nomor RFS pada malam hari saat diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.


Sebagai info, pelat RFS merupakan pelat nomor khusus untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil. Untuk itu, Rachel kembali diperiksa terkait penggunaan pelat nomor RFS pada Selasa, 26 Oktober 2021 kemarin.



Yang menarik adalah, pelat nomor RFS pada Alphard milik Rachel ini, berdasarkan database kepolisian, resmi tercatat atas nama dirinya, Rachel Vennya Roland. Lantas bagaimana seorang yang bukan pejabat bisa memiliki pelat nomor khusus ini?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono (Foto: PMJ News/Yeni)


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengungkapkan, ternyata masyarakat pun dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RFS tersebut.


Pelat khusus itu dapat digunakan semua orang asalkan mampu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


AKBP Argo Wiyono menyampaikan setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.



"(Tarifnya) itu berbeda. Untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta, dan tiga angka Rp7,5 juta," ujar AKBP Argo Wiyono seperti dikutip dari Polda Metro Jaya pada Rabu, 27 Oktober 2021.


Argo lantas mengungkap, terdapat perbedaan khusus antara pelat RFS biasa milik masyarakat dengan milik pejabat, dan itu terlihat pada pajak kendaraannya.


Menurutnya, cc atau kapasitas mesin kendaraan yang semakin tinggi, maka biaya pajak kendaraan semakin mahal.

"Kalau pajak nomor pilihan kan sesuai angka. Sementara pajak kendaraan itu disesuaikan dengan pelat dan cc tiap kendaraan," terangnya.



Dalam hal ini, Argo menegaskan masyarakat pun dapat memiliki pelat khusus kendaraan RFS asalkan tidak menyerupai pelat pejabat pemerintahan yang terdiri dari empat angka dengan angka pertama 1.


Pada kasus Rachel Vennya sendiri, sanksi yang diberikan bukan pada pelat nomor RFS pada mobil Alphard miliknya.

Mobil Toyota Alphard milik Rachel Vennya dengan pelat nomor khusus RFS berwarna putih dari showroom, dan warna hitam dof setelah dibungkus sticker (Foto: PMJ News)


Tapi lebih pada ketidaksesuaian antara database kepolisian, di mana pelat nomor tersebut resmi tercatat atas nama Rachel Vennya Roland, namun dengan jenis kendaraan Alphard berwarna putih. Sementara, saat pemeriksaan kendaraan yang terpasang pelat tersebut berwarna hitam.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui Rachel sengaja melapisi warna putih pada kendaraanya dengan stiker berwarna hitam dof. Rachel menginginkan warna hitam, dan menjaga agar warna asli mobil tersebut tidak rusak. Atas tindakannya tersebut, Rachel kemudian dikenakan sanksi tilang dan denda sebesar Rp500 ribu.



Dari laman resmi Auto2000 didapat informasi, beberapa kendaraan yang ada di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus, sehingga harus dibedakan melalui TNKB. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.


Plat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.


Sebenarnya, plat RF memiliki beberapa variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut.



Misalnya RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).


RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).


RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).


RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.


RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.


RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.


Teks: Indramawan

Comments


bottom of page