Perangkat APAR wajib ada pada setiap mobil, dan ada sanksi jika tidak memiliknya.
Servvo EX-EV P100 SA, APAR khusus mobil ini bisa didapatkan dengan harga promo di GIIAS Surabaya 2022
OTOPLUS-ONLINE I Pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang disahkan pada 18 Februari 2020 mewajibkan semua kendaraan wajib dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
APAR merupakan salah satu perangkat yang diperlukan sebagai upaya pertolongan pertama dalam kondisi darurat untuk mencegah kebakaran mobil.
Syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4. Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan, “Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."
Tersedia untuk berbagai mobil populer yang ada di Indonesia
Lalu pada ayat (3) tertulis, “Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor."
Pada ayat (4) dijelaskan, “Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal."
Sebagai perangkat pertolongan pertama, keberadaan APAR juga sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 57 ayat (3) UU LLAJ dijelaskan sejumlah perlengkapan yang wajib ada didalam kendaraan roda empat.
Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas yang termasuk didalamnya APAR.
Model yang digunakan sama, yang membedakan hanya braketnya
Untuk mobil-mobil produksi Januari 2021 keatas, produsen telah membekalinya dengan perangkat APAR. Untuk mobil produksi sebelumnya Januari 2021 sebaiknya membekali dengan menambahkan APAR.
Baca juga: 9 Unit Bisnis Astra Financial Tawarkan Promo Menarik di GIIAS Surabaya 2022: Pilih Mana Ya, Pak?
Selain mengingat pentingnya perangkat ini jika terjadi insiden kebakaran, keberadaannya juga diatur dalam UULLAJ pasal 278 yang tertulis, ““Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Artinya sesuai undang-undang, perangkat APAR wajib ada pada setiap mobil dan ada sanksi jika tidak memiliknya.
Jika tidak ingin mengebor, Servvo menyediakan opsi yang penempatannya dapat digantung di pegangan headrest (model jacket)
Namun bukan lantas kita bisa asal beli APAR yang banyak ditawarkan di toko online atau supermarket. Hendra Prasetyo, General Manager PT Servvo Fire Indonesia, produsen APAR merek Servvo yang hadir di gelaran GIIAS Surabaya 2022 menjelaskan, ada standar APAR yang terpasang di mobil di antaranya:
Memiliki SNI atau bersertifikat internasional
Jenis APAR yang digunakan harus sesuai. Untuk kendaraan bermotor yang kebakarannya sering diakibatkan oleh masalah kelistrikan (kebakaran kelas C), paling cocok menggunakan jenis bubuk kimia atau dry chemical powder.
Berkapasitas minimal 1 kilogram, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kalau kapasitasnya terlalu kecil seperti APAR yang dipasarkan di supermarket, tidak akan cukup memadamkan kebakaran mobil.
Memiliki jangkauan semprot hingga 5 meter. Terkait dengan kapasitas tabung, makin besar kapasitas makan dimensi tabung juga makin besar. Dimensi menentukan kapasitas gas yang akan mendorong bahan kimia di dalamnya. Bila terlalu kecil otomatis kapasitas gas sedikit sehingga jangkauannya akan sangat terbatas.
Dapat bertahan dalam suhu -20 derajat celcius sampai dengan 60 derajat celsius. Syarat itu diperlukan karena, “Ketika diparkir pada tempat terbuka di siang hari yang terik, suhu di dalam kabin bisa mencapai 45 derajat celsius,” ungkap Hendra.
Baca juga: Keuntungan Jual Mobil di OLX Autos Pada GIIAS Surabaya 2022: No Ribet, Dapat Cuan, dan Bonus!
Produk Servvo kini sudah dipakai di beberapa merek seperti Toyota, Daihatsu, Honda, Mitsubishi, Suzuki juga Daimler sebagai APAR standar bawaan mobil. APAR yang digunakan modelnya sama,VE-EX P100 SA.
“Yang membedakan hanya braketnya karena disesuaikan dengan tiap-tiap mobil,” tukas lelaki berkacamata ini.
Umumnya ditempatkan di kursi penumpang depan agar mudah dijangkau
Khusus di acara GIIAS Surabaya 2022, Servvo menawarkan promo untuk beberapa model termasuk model VE-EX P100 SA dari harga normal Rp 1.099.000 menjadi Rp 880.230.
Sementara untuk pembelian dua unit dibundling dengan harga Rp 1.650.570. “Untuk pemasangannya yang harus diperhatikan adalah lokasinya mudah dijangkau, paling gampang mengacu pada penempatan APAR di mobil-mobil terbaru saja,” pungkas Hendra.
Teks dan Foto: Nugroho Sakri Yunarto
Commentaires