top of page
  • Gambar penulisEditor

Total Biaya Pajak Mobil Listrik Wuling Air EV di DKI Jakarta Cuma Rp500 Ribuan! Bagaimana di Daerah?

Kalkulasi biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Wuling Air EV dan beberapa elemen tambahan.


OTOPLUS-ONLINE I Sebelum Anda meminang mobil listrik Wuling Air EV, tak ada salahnya menyimak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Air ev terbaru.


Kebetulan di situs resmi Wuling Indonesia, pada 15 Januari 2024 hari ini disebutkan pajak Air EV di berbagai daerah.


Langsung saja kita simak.


Biaya PKB untuk Wuling Air EV di DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Wuling Air EV dihitung sebesar Rp388.500. Namun, pemilik kendaraan perlu memperhatikan beberapa elemen tambahan.


Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil sebesar Rp143.000 menjadi faktor tambahan yang perlu diperhitungkan.


Ada juga biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp200.000, serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) sebesar Rp100.000.


Menariknya, Pajak Bea Balik Nama (BBN) untuk Wuling Air EV di Jakarta dibebankan sebesar Rp0 atau gratis.

Hal ini dikonfirmasi oleh Peraturan Gubernur no.41 tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.


Perpanjangan STNK di Jakarta juga memiliki keuntungan, karena biayanya lebih rendah. Pada tahun-tahun berikutnya, pemilik hanya akan dikenakan PKB dan SWDKLLJ, sehingga total biaya pajak untuk Wuling Air EV adalah Rp531.500.


Pemilik kemudian akan membayar pajak sebesar Rp831.500 pada tahun kelima saat pergantian pelat nomor dengan tahun baru.


Biaya PKB untuk Wuling Air EV di Daerah Lain

Di daerah lain, biaya PKB tahunan untuk Wuling Air EV diketahui sebagai 0 sesuai Permendagri nomor 6 tahun 2023.


Meskipun demikian, pemilik tetap harus memperhitungkan biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000, biaya Administrasi STNK sebesar Rp200.000, dan biaya Administrasi TNBK sebesar Rp100.000.


Keuntungan lainnya adalah pada perpanjangan STNK di daerah lain, yang hanya membutuhkan pembayaran sebesar Rp143.000. Dengan demikian, total biaya pajak lima tahunnya adalah Rp443.000.


Teks: Indramawan

Foto: Dok. OTOPLUS-ONLINE

bottom of page