Gelar Focus Group Disscusion (FGD) tentang 'Kendaraan Listrik yang Lebih Aman' hasil kerjasama BPSDMP dan Nottingham University.
OTOPLUS-ONLINE I Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menggandeng perguruan tinggi Nottingham University, Inggris.
Kerja sama ini sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 melalui Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ), yang merupakan salah satu perguruan tinggi di bawah pengelolaan Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP).
“Saya mendukung penuh kerja sama yang dilakukan dengan salah satu perguruan tinggi di negara maju," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari website resmi Kementerian Perhubungan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri webinar bertema 'Kendaraan Listrik Yang Lebih Aman' (Jumat, 30 Juli 2021) hari ini.
"Hal ini perlu dilakukan dalam upaya kita melakukan percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia,” lanjut Menhub saat menghadiri webinar bertema 'Kendaraan Listrik Yang Lebih Aman'.
Kegiatan webinar berupa Focus Group Disscusion (FGD) tentang kendaraan listrik yang lebih aman ini diselenggarakan BPSDMP bekerja sama dengan Nottingham University, pada Jumat (30 Juli 2021) hari ini.
Lebih lanjut soal FGD tersebut, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, telah dihasilkan policy brief mengenai kendaraan listrik yang lebih aman.
Standar keamanan pengisian baterai termasuk dalam policy brief kendaraan listrik yang lebih aman (foto ilustrasi)
Di antaranya meliputi pentingnya komponen baterai, sistem dan standar pengisian baterai, persyaratan teknis dan laik jalan, peraturan, kompetensi pemeriksa, daur ulang baterai atau sistem pengelolaan limbah dan penanganan dan mitigasi kecelakaan kendaraan listrik.
Ini sangat penting karena menurut Menhub, pengembangan kendaraan listrik harus dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan rinci, dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Beberapa komponen dan sistem pada kendaraan listrik berpotensi timbulkan risiko kebakaran dan kecelakaan (foto ilustrasi)
“Hal ini penting karena masih ada beberapa komponen dan sistem pada kendaraan listrik berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan kecelakaan," ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Dalam pengembangan kendaraan listrik, aspek keselamatan, efisien, dan ramah lingkungan perlu diperhatikan,” lanjut Menhub.
Baca juga: Gaikindo Usulkan Mobil Listrik Versi LCGC Sesuai Daya Beli Masyarakat Seharga Rp200 Jutaan
Lebih lanjut Menhub menjelaskan pentingnya SDM yang kompeten di bidang transportasi, khususnya di bidang transportasi darat, untuk memastikan bahwa setiap kendaraan listrik yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kemenhub berupaya memastikan setiap kendaraan listrik yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (foto ilustrasi).
“Sementara pengembangan kendaraan listrik terus diproses, pemerintah juga mulai merumuskan regulasi terkait dan sekaligus lembaga pendidikan juga bisa menyiapkan sistem pelatihannya,” ucap Menhub.
Baca juga: Hyundai Motor Group dan LG Energy Solution Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang
Menhub terus mendorong kerja sama yang baik antar pihak, yakni dari industri, lembaga penelitian, masyarakat dan juga pemerintah dalam upaya percepatan implementasi kendaraan listrik di Indonesia.
Teks: Indramawan
Foto: Kementerian Perhubungan, Dok. Otoplus-Online
Commentaires