top of page
  • Gambar penulisEditor

Proses KIR Kendaraan Niaga Ternyata Cepat, Mudah dan Tidak Ribet!

Sebagai ganti Buku KIR, pemohon akan menerima smartcard, yaitu kartu yang dikeluarkan Kemenhub berisikan data pemilik dan kendaraan hasil pengujian KIR.

Untuk pengujian ada beberapa tahapan pemeriksaan, dimulai dari uji emisi gas buang dan tingkat kebisingan


OTOPLUS-ONLINE I KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Uji KIR untuk kendaraan baru


KIR adalah uji standar yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan niaga yang berfungsi untuk mengetahui layak tidaknya mobil niaga tersebut berada di jalan.


Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1. Kemudian pada ayat 2 yang menyebutkan bahwa, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.



Nah kali ini OTOPLUS-ONLINE mendapat kesempatan melihat langsung alur dan proses pengujian KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Pati. Ini bisa dijadikan acuan di daerah lain karena alur dan proses pengujian KIR ini bersifat nasional. Yuk, simak terus.

Alur uji KIR dan waktu pelayanan di Dinas Perhubungan Kabupaten Pati


Proses uji KIR diawali dengan mengisi form pendaftaran. Nah, kali ini juga sudah sangat praktis.Tak ada antrean panjang seperti dulu lagi.


“Pemohon uji KIR baik untuk yang lama maupun pemohon uji KIR baru bisa langsung melakukan pendaftaran online melalui www.ngekironline.com,” terang Teguh Widyatmoko, AP, M.Si, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati.



Lebih lanjut Teguh menjelaskan setelah pemohon melakukan pendaftaran melalui laman tersebut, kemudian melakukan pembayaran di Bank Jateng.

Alat uji emisi gas buang


Setelah itu barulah pemohon melakukan uji KIR. Untuk pengujian ada beberapa tahapan pemeriksaan dimulai dari uji emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Uji pengereman dan sistem kemudi


Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lampu (kemampuan pancar sinar), spidometer (akurasi), pengereman, berat mobil, kuncup roda depan, kedalaman alur ban, dan terakhir adalah pemeriksaan sistem kemudi.


Setelah seluruh tahapan proses pengujian dilakukan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi hasil uji oleh penguji. Nah, baru setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus, pemohon dapat melakukan cetak dokumen.

Smart Card sebagai pengganti Buku KIR


Oh ya, kali ini juga lebih praktis lagi. Pemohon tak lagi menerima buku KIR yang berwarna hijau seperti dulu lagi.


“Sebagai ganti buku KIR pemohon akan menerima smartcard, yaitu kartu yang dikeluarkan oleh Kemenhub dan di dalamnya berisikan tentang data pemilik serta data kendaraan yang diperoleh dari hasil pengujian KIR kendaraan tersebut,” terang Benny Noegroho, SH. MH, selaku Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pati.

Benny Noegroho, SH. MH, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor


Tak hanya itu saja, tanda masa berlaku uji KIR yang dulunya disemprotkan dengan cat dan sempat juga diganti dengan stiker ukuran besar yang ditempelkan pada bodi kendaraan, sekarang juga sudah diganti lebih praktis lagi.

Stiker barcode tanda masa berlaku uji KIR wajib ditempel di kaca depan


“Setelah dinyatakan lulus uji KIR, pemohon akan menerima stiker barcode yang berisikan data pemilik, data kendaraan serta masa berlaku uji KIR kendaraan tersebut,” imbuh Benny. Selanjutnya stiker tersebut wajib ditempelkan pada kaca depan kendaraan.

Tim Penguji dan Staff Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Pati


Mudah dan praktis kan? Untuk pelaksanaan uji KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Pastikan jangan terlambat atau akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin atau yang terberat adalah sanksi pencabutan izin.


Teks dan Foto: dJansen

bottom of page