top of page
  • Gambar penulisEditor

Bukannya Dihapuskan, Jokowi Justru Tetapkan Aturan Baru Distribusi dan Harga Jual Premium

Presiden Jokowi tetapkan Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

OTOPLUS-ONLINE I Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan dihapuskan, dan akan digantikan Pertamax. Namun kemudian berita penghapusan Pertalite ini dibantah oleh Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Persero, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Ahok memastikan Pertalite bakal tetap dijual dan tidak dikurangi, dengan alasan BBM jenis ini menyuplai 80 persen penjualan BBM Pertamina. Berbeda dengan Premium yang kontribusi penjualannya kecil, sehingga wacana penghapusan BBM Pemium mengemuka.


Bahkan, Ahok meminta Pemerintah serta DPR memberikan subsidi untuk Pertalite bila penjualan Premium nanti dihapus.



"Pertalite tetap dijual dan tidak dikurangi. Subsidi bisa beralih ke Pertalite. Itu yang seharusnya jika subsidi BBM," ungkap Ahok pada Senin, 27 Desember 2021 lalu sebagaimana dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJ News.


Sebaliknya, Ahok mengisyaratkan penjualan BBM jenis Premium akan dihapus tahun depan. Alasannya, karena kontribusi penjualannya kecil. "Penjualan premium kecil. Pertalite hampir 80 persen dari total penjualan BBM," sambungnya.


Di kesempatan berbeda, Kementerian ESDM juga mengisyaratkan akan menghapus Premium. Hal itu terlihat dari upaya Pemerintah yang terus mendorong masyarakat untuk melakukan transisi penggunaan BBM dari Premium ke Pertalite.



Pengalihan ini bertujuan agar Indonesia secara bertahap melakukan transisi ke energi bersih yang lebih ramah lingkungan.


Namun demikian, di tengah merebaknya wacana penghapusan BBM jenis Premium ini, Presiden Jokowi justru meluncurkan Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).


Pada PP RI Nomor 117 Tahun 2021 yang disahkan pada 31 Desember 2021 tersebut, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan aturan baru tentang distribusi dan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium atau RON 88.



Dalam PP itu, Pemerintah menegaskan, tujuannya yaitu menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Tanah Air.


Beleid tersebut mencantumkan perubahan atas Keppres Nomor 191 Tahun 2014 di Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C yang mengatur:


Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yakni Premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).



Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.


Aturan tersebut mengubah wilayah penugasan untuk distribusi Premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi Premium.


Perubahan lain yaitu terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C. Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu Premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90).



Yaitu Pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.


Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan. Selanjutnya, ditambahkan Pasal 21B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (Premium) sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Untuk memahami isi dari PP RI Nomor 117 Tahun 2021 ini, maka perlu dipahami kategori BBM, sebagaimana kami kutip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa Pemerintah mengkategorikan bahan bakar minyak (BBM) menjadi tiga bagian untuk memudahkan pendistribusian.


Pertama, jenis BBM Tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). Kedua, BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Ketiga yakni, BBM Umum yang terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum.


Teks: Indramawan

Foto: Kementerian ESDM, Dok. Pertamina

bottom of page